Halaman

Jumat, 27 Januari 2012

Kode Etik Profesi Akuntansi

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang didapat dan dipahami oleh pikiran manusia yang terdapat dari suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika prfesi pada saat ingin memberikan jasa keahlian prfesi kepada masyarakat yang memerlukan. Kode etik yang dimaksudkan adalah sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggta, baik yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha pada instansi pemerintah, maupun pada lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Prinsip etika memberikan kerangka besar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota yaitu :
1.            Prinsip tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.            Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public untuk menghormati kepercayaan public dan menunjukan kmitmen atas profesionalnya.
3.            Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab prfesionalnya sesuai integritas setinggi mungkin.
4.            Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.            Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setap anggota harus melaksanakan jasa profesinalnya kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja dapat memperoleh manfaat.
6.            Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggta harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya dan tidak diperbolehkan untuk memakai atau mengungkapkan infrmasi tersebut tanpa persetujuan.
7.            Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.            Prinsip Stndard Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa prfesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

Selain prinsip – prinsip dalam etika terdapat juga aturan-aturan etika yaitu sebagai berikut:
1.            Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana yang diatur dalam standar professional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sedangkan integritas dan obyektivitas dimana anggota KAP mempertahankan integritas dan obyektivitas harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh  membiarkan adanya salah saji.
2.            Standard Umum dan prinsip Akuntansi
Standard umum seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
3.            Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa ada persetujuan dari klien.
4.            Tanggung jawab kepada rekan
Anggota wajib memelihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
5.            Tanggung jawab praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar