"T&T" Always Forever

Sabtu, 26 Mei 2012

Tugas 3 Softskill (Pertemuan Bilateral Menteri Perdagangan RI dan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang)

Nama       : Romantika Afrilia Agustien
Kelas       : 4eb14
NPM       : 21208103
Tugas 3 Softskill

INDONESIA – JEPANG : Pertemuan Bilateral Menteri Perdagangan RI dan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang


Pertemuan bilateral antara Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Yukio Edano, telah berlangsung pada tanggal 18 November 2011 di sela-sela KTT ASEAN ke-19 yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali..

Pada pertemuan ini kedua Menteri Perdagangan membicarakan mengenai perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan regional antara lain mengenai perkembangan ASEAN dan integrasi ekonomi Asia Timur serta isu perdagangan bilateral kedua negara antara lain Undang Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan kasus tuduhan dumping atas produk Cold Rolled Coil/ Sheet yang diimpor dari Jepang.

Dalam pembahasan mengenai perkembangan ASEAN dan kemitraan ekonomi Asia Timur pihak Jepang menyampaikan pendapatnya bahwa pembentukan 3 (tiga) Working Group yang terdiri atas Working Group on Trade in goods, Trade in Services dan Investment akan dapat mempercepat pembentukan Comprehensive Economic Partnership in East Asia (CEPEA). Pihak Jepang juga menegaskan kembali dukungan negaranya antara lain dalam bentuk partisipasi lembaga riset Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) dalam studi-studi yang dilakukan ASEAN serta meminta ASEAN, termasuk Indonesia, agar juga dapat memberikan dukungan kepada ERIA

Terkait dengan UU Mineral dan Batubara (Minerba), Menteri Yukio menyampaikan keprihatinannya agar Indonesia dapat terus memberikan peluang bagi Jepang untuk dapat melakukan impor bahan mentah khususnya produk mineral dan batabara. Menteri Gita Wirjawan memahami keprihatinan tersebut namun demikian beliau menekankan kepada pihak Jepang bahwa terbentuknya Undang-undang Minerba dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk mengembangkan industri hilir mineral dan batubara di dalam negeri yang akan dimulai pada tahun 2014.

“Sektor hilir produk mineral dan batu bara di Indonesia akan menjadi sektor yang sangat atraktif bagi investor asing, termasuk perusahaan Jepang untuk berpartisipasi di Indonesia” ujar Menteri Gita.

Sementara untuk kasus tuduhan dumping atas produk Cold Rolled Coil/ Sheet asal Jepang, pihak Jepang mengharapkan agar produk Cold Rolled Coil/ Sheet Jepang dapat dikeluarkan dari proses investigasi. Menjawab hal ini, Menteri Gita menyampaikan bahwa saat ini otoritas Indonesia sedang dalam proses pelaksanaan investigasi dan hasil dari investigasi tersebut akan segera disampaikan kepada Jepang.

Dalam akhir pertemuan ini, Menteri Gita juga menyampaikan apresiasi dan harapannya agar Jepang dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk melakukan studi ke Jepang. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Menanggapi hal ini, Menteri Yukio menyatakan akan mengakomodir permintaan Indonesia dan akan menyampaikan hal ini kepada institusi terkait di Jepang.

Sekilas Perdagangan Indonesia-Jepang

Total Perdagangan Indonesia-Jepang pada tahun 2010 mencapai US$ 42,7 miliar dengan nilai ekspor sebesar US$ 25,8 miliar dan impor sebesar US$ 17 miliar, atau naik 50,35% dibanding total perdagangan pada tahun 2009 sebesar US$ 28,4 miliar. Selama periode Januari-Agustus 2011, total perdagangan kedua negara berjumlah sebesar US$ 35,1 miliar atau naik 29,93% dibanding periode yang sama pada tahun 2010 yakni sebesar US$ 27 miliar. Tren total perdagangan kedua negara selama 5 (lima) tahun terakhir (2006-2010) positif sebesar 8,78%.

Neraca perdagangan Indonesia dengan Jepang sejak tahun 2006 hingga 2010 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami surplus dalam perdagangan. Neraca perdagangan tahun 2010 surplus bagi Indonesia sebesar US$ 8,8 miliar, atau naik 1,15% dibandingkan dengan tahun 2009 yang tercatat surplus sebesar US$ 8,7 miliar. Sementara, untuk periode Januari-Agustus 2011, Indonesia mengalami surplus sebesar US$ 10,8 miliar, atau turun 109,39% dibandingkan periode yang sama tahun 2010 yaitu surplus sebesar US$ 5,1 miliar.

Kamis, 29 Maret 2012

Tugas 2 Akuntansi Internasional (KASUS LC FIKTIF BNI KEBAYORAN BARU)

Tugas 2 Akuntansi Internasional

Nama               : Romantika Afrilia Agustien

NPM                : 21208103

KLS                  : 4EB14



KASUS LC FIKTIF BNI KEBAYORAN BARU

Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur  adalam perjanjian Internasional ( bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang dikuti oleh semua Negara-negara didunia, yaitu menggunakan UCP.500 ( United Custom Practice .500 )Macam-macam Letter of Credit adalah :

1. Sight Letter of Credit
2. Usance Letter of Credit
3. Red Clause Letter of Credit

1. SIGHT LETTER OF CREDIT adalah: Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank di dalam negeri ( Negotiating Bank ) dengan cara melakukan Collection ( yaitu penagihan pembayaran oleh Negotiating Bank  kepada Issuing Bank ).

2. USANCE LETTER OF CREDIT adalah: Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank di dalam negeri ( Negotiating Bank ), dengan mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut. Dalam Usance LC, pendiskontoan dapat dilakukan apabila semua proses pengiriman telah dilakukan oleh Eksportir dan dokumen-2 inilah yang menyertai LC tersebut untuk diserahkan ke Negotiating Bank, dalam rangka pendiskontoan LC tersebut, dengan demikian segala Resiko pembayaran telah diambil alih oleh Negotiating Bank di dalam negeri.

3. RED CLAUSE LETTER OF CREDIT adalah: Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), yang berisi Perintah pembayaran terlebih dahulu maksimal sebesar 80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating Bank di dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor sama sekali, ( LC ini merupakan pembayaran uang muka dari Importir ( down payment ) kepada Eksportir ), LC tersebut sangat likwid berlaku di perbankan, karena semua resiko telah ditanggung oleh Bank Penerbit di Luar Negeri dan pasti dibayar sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam Red Clause LC, pendiskontoan 80% dapat dilakukan oleh Eksportir tanpa harus melakukan aktivitas ekspor terlebih dahulu, karena perlakuan dalam LC tersebut adalah sangat Khusus, yaitu Eksportir & Importir telah berulang kali melakukan transaksi ekspor, Sehingga timbul kepercayaan yang tinggi dari Importir kepada Eksportir dan biasanya antara Bank kedua belah pihak telah melakukan korenpondensi terlebih dahulu. Sedangkan pelunasan 100% akan dilakukan oleh Negotiating Bank, apabila Eksportir telah selesai melakukan pengiriman ekspornya dengan menyerahkan dokumen-2 pengirimannya ke Negotiating Bank.

Contoh kasus dalam pemakaian transaksi yang menggunakan alat bayar kartu kredit :

Pemilik Kartu Kredit sebelum menerima Kartu Kredit akan menanda tangani kesepakatan antara dia dengan Issuing Bank, berupa perjanjian tertulis. Antara Holder/Toko dan bank Pemberi alat authorifikasi/verifikasi, juga membuat kesepakatan-2 atas penggunaan alat online tersebut, agar alat tersebut digunakan sebagai ketentuan2 yang ada.
Pemilik Kartu Kredit sedang berbelanja disebuah toko, yang mana dia sedang membeli barang elektronik seharga Rp 2.500.000,- , tetapi kemudian teringat membutuhkan uang cash sebesar Rp. 500.000, karena tidak akan sempat ke ATM, untuk mengambil tunai dengan Kartu Kredit tersebut, maka dia meminta tolong kepada pemilik toko, agar kwintansi dalam barang tersebut dibuat Rp. 3.000.000,- dimana yang Rp.500.000 dia minta secara TUNAI atau CASH dan yang Rp. 2.500.000 berupa barang yang dia beli. Pasti pemilik toko akan memperbolehkan setelah melakukan verifikasi atau authorifikasi kepada Bank Penerbit Kartu Kredit, Dan Bank Penerbit akan memperbolehkan selama saldo yang ditetapkan kepada Pemilik Kartu Kredit masih mencukupi, sedangkan untuk melakukan verifikasi atau authorifikasi tidak perlu menggunakan telpun, tetapi cukup menggunakan suatu alat online yang telah disepakati dan disetujui sebagai alat verifikasi dan ini berlaku seluruh dunia, sebagai suatu kesepakatan Internasional. Pada saat jatuh tempo pembayaran kartu kredit, maka pemilik kartu kredit akan ditagih oleh Bank sebesar Rp. 3.000.000 atas transaksi pembelian barang, bukan terpisah dua transaksi yaitu atas Rp.2.500.000 pembelian barang dan Rp.500.000 uang cash. Selama tidak ada complain dari salah satu pihak, maka transaksi tersebut sah-sah saja dan harus dibayar pada saat jatuh tempo. Apakah pada kwintansi tersebut yang tertulis pembelian barang sebesar Rp.3.000.000 adalah dokumen fiktif, dimana semua pihak yang terlibat menyepakati dan menyetujui, yaitu pembeli, penjual, issuing bank & negotiating bank, bahwa harga barang tersebut adalah Rp. 3.000.000,- dan pembayarannyapun akan dilakukan yaitu sebesar Rp,.3.000.000,- ditambah premi, dll oleh pemilik kartu kredit kepada Issuing Bank.

Kesimpulan Kasus :

Pada kartu kredit terdapat dokumen pendukung yaitu kwintansi yang seolah-olah harga barang adalah Rp. 3.000.000,- sedangkan pada lc seolah-olah telah atau akan ada pengiriman dengan dokumen yang disepakati didalam L/C. Dikarenakan kesepakatan-2 diatas telah terjadi maka, terjadilah pendiskontoan LC Ekspor oleh Bank BNI terhadap Gramarindo Group, didalam pelaksanaannya tidak pernah terjadi masalah, yaitu sejak bulan September 2002 sampai dengan Agustus 2003, Bank diluar negeri sebagai Issuing Bank, yang menerbitkan LC tersebut tetap membayar kepada Bank BNI atas pendiskontoan LC yang telah dilakukan terlebih dahulu dan karena pembayarannya dalam US. Dollar, maka pembayaran selalu melewati perjanjian Internasional, yaitu BANK SENTRAL di NEW YORK.

Solusi :

Setelah diketahui oleh Satuan Intern Pengawas Bank BNI, bahwa terjadi kesalahan prosedur untuk pendiskontoan LC tersebut, maka Bank BNI atas sepengetahuan direksi di kantor Pusat, menyetujui dibuat AKTE PENGAKUAN HUTANG atas total pendiskontoan LC yang terjadi dan masih ditambah dengan Borgtogh oleh Owner dan Konsultan Investasi Sagared Group. Yang
sebenarnya bahwa APU tersebut adalah sama dengan Letter of Indemnity partial yang terlampir per slip LC yang menyangkut HAK REGRES, yang kemudian direkapitulasi menjadi total angka didalam APU dengan tambahan jaminan/collateral saja.

Jumat, 16 Maret 2012

Tugas 1 Akuntansi Internasional

Tugas 1 Akuntansi Internasional

Nama     : Romantika Afrilia Agustien
NPM      : 21208103
KLS       : 4EB14







Mata Uang Asing

Kurs Jual

Kurs Beli

EUR

12071,45

11950,14

USD

9224,00

9132,00

PHP

215,26

212,97

NZD

7589,51

7505,59

MYR

3024,26

2992,14



 SOAL :
1. Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sasya? 


2. Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?


3. Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).
Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing

Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
 Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?



4.  Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing

Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?


Catatan :
Tiap soal masing-masing menggunakan 5 Kurs Jual dan 5 Kurs Beli yang saudara pilih.

Jawaban :


1.    Dik : Sasya mempunyai uang Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan uang Jepang  sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00. Kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00
     Dit : Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sasya ?
    Jawab :
     US$1  =  Rp7.000,00  x  US$1.000 = Rp 7.000.000,00
     ¥1        =  Rp250,00    x  ¥5.000      = Rp 1.250.000,00      
     Rp 7.000.000,00 + Rp 1.250.000,00   = Rp 8.250.000,00

2.    Dik : Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang
Dit : berapa yang akan ia peroleh ?
     Jawab:
     KURS JUAL :

EUR   = 10.080.000 : 12.071,45 = 835,02
USD    = 10.080.000 : 9.224,00 = 1.092,8
PHP    = 10.080.000 : 215,26 = 46.827,09
NZD    = 10.080.000 : 7.589,51 = 1.328,14
MYR  = 10.080.000 : 3.024,26 = 3.333

3. Dik : Tn. Michael akan pergi ke lima negara, ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).
Dit  : Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?
     Jawab :
     KURS JUAL :

EUR   =  200.000.000 : 1.2071,45 = 16.568,01
USD    =  200.000.000 : 9.224,00 = 21.682,56
PHP    =  200.000.000 : 215,26 = 929.108,98
NZD    =  200.000.000 : 7.589,51 = 26.352,16
MYR  =  200.000.000 : 3.024,26 = 66.131,88

4. Dik : Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah.
Dit : Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?
     Jawab :
     KURS BELI :
EUR   =  1.000 X 11.950,14 = 1.195.014
USD    =  1.000 X 9.132,00 = 9.132.000
PHP    =  1.000 X 212,97 = 212.970
NZD    =  1.000 X 7.505,59 = 7.505.590
MYR  =  1.000 X 2.992,14 = 2.992.140










Tulisan 1 (Perkembangan Akuntansi Internasional)

Tulisan 1 Akuntansi Internasional
Nama      : Romantika Afrilia Agustien
NPM       : 21208103
KLS         : 4EB14

Perkembangan Akuntansi Internasional

Perkembangan Internasional Ilmu Akuntansi
 Akuntansi merupakan bagian suatu fungsi dari sebuah lingkungan bisnis dimana ia beroperasi, dan ilmu ini digunakan untuk mencatat transaksi bisnis. Asal mula Akuntansi dan perubahannya paling baik ditelusuri dari konteks sejarah transaksi perdagangan (komersial). Kita lebih cendrung berpendapat bahwa awal penggunaan akuntansi double-entry sebagai asal mula akuntansi moderen merupakan poin penting dalam hal ini.

Pengaruh awal dari Itali
 Pencatatan dokumen, yaitu dasar dari akuntansi, telah ditelusuri kembali hingga sejauh 3600 tahun sebelum Masehi, dan para ahli sejarah mengetahui bahwa konsep matematika telah dimengerti dalam berbagai peradaban kuno dari Cina, India, dan Mesopotamia,yang dimana sering dikatakan sebagai "asal mula peradaban". Akuntansi double-entry berkembang di negara Itali antara abad ke-13 hingga abad ke-15. Pengaruh yang paling siginifikan terhadap ilmu akuntansi berasal dari Genoa, Florence, dan Venice.

Perbedaan Nasional dalam Sistem Akuntansi
 Ada beberapa pendapat bahwa perkembangan sejarah yang telah dijelaskan sebelumnya memiliki akibat yang seragam dalam sistem akuntansi di seluruh dunia, namun hal tersebut sangat jauh dari realita yang sebenarnya. Meskipun terdapat beberapa kesamaan, namun tidak ada dua sistem yang sama persis. Alasannya adalah perbedaan lingkungan. Kenyataannya adalah lingkungan dan negara di dunia tidak berkembang secara bersamaan. Meskipun praktek akuntansi berkembang, namun terdapat banyak perbedaan dalam jumlah privatisasi industri, tingkat industrialisasi, tingkat inflasi, dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Seperti halnya terdapat perbedaan akan kebutuhan akuntansi antara bisnis kecil dengan perusahaan Multinasional, hal yang sama juga dirasakan antara negara maju dengan negara yang belum berkembang.


Porsi Pengembangan Akuntansi Internasional

Choi et.al (1998 ; 38) mengungkapkan bahwa secara struktural pengembangan akuntansi internasional yang terjadi sekarang meliputi porsi sebagai berikut :

1. Pola Pengembangan Komparatif
Pendekatan yang dikembangkan oleh Mueller yang berbeda terhadap pengembangan akuntansi dapat diamati di negara-negara barat yang memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar, meliputi; Pola makorekonomis, pola mikroekonomis, pendekatan disiplin independen, dan pendekatan akuntansi seragam.

Pola Makroekonomis
Tujuan perusahaan bisnis tentu saja lebih sempit daripada kebijakan ekonomi nasional. Perusahaan mempunyai tujuan tertentu yang harus dicapai, seringkali beroperasi dalam dimensi dan ruang waktu yang terbatas, dan bertanggunggugat kepada kelompok-kelompok kepemilikan yang jelas. Konsekuensinya, tujuan perusahaan secara normal mengikuti kebijakan nasional. Hal ini bukan kondisi absolut, karena perusahaan bisnis merupakan bagian dari kepntingan publik yang mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan-kebijakan nasional; jadi ada hubungan sebab-akibat timbal balik.


Pola Mikroekonomis
Ekonomi yang berorientasi pada pasar, termasuk ekonomi yang tidak begitu banyak mendapat campur tangan administrasi pemerintah pusat, mempercayakan sebagian besar kesejahteraan ekonomi kepada aktivitas-aktivitas bisnis dari indvidu-individu dan masing-masing perusahaan bisnis. Dengan demikian, dalam ekonomi ini, terdapat suatu orientasi fundamental yang mengarah pada setiap sel dari akivitas ekonomi. Hal ini begitu berurat berakar di organisasi-organisasi ekonomi barat

Disiplin Independen
Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi suatu disiplin yang independen.




Jumat, 27 Januari 2012

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Etika Bisnis Akuntan Publik

 Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1.      Berkaitan dengan earning management
2.      Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3.      Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4.      Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5.      Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1.      Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.

ETIKA DALAM AUDITING

Etika dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Tanggung jawab dasar auditor antara lain :

1.      Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
4.      Pengendalian intern
5.      Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.     Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Independensi auditor  mengacu pada independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara obyektif.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.